EKSISTENSI DAN PERAN GARA ZAWA BANYUMAS

Penyelenggara Zakat dan Wakaf (disingkat Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 383 huruf g. Adapun tugas dan fungsi sebagaimana termaktub pada Pasal 585 PMA yang sama adalah melakukan pelayanan bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

Saat ini, personel Gara Zawa Banyumas terdiri dari seorang pejabat struktural Gara Zawa dan 4 (empat) orang staf yang menduduki jabatan pelaksana terkait pengelolaan zakat dan wakaf. Gara Zawa Banyumas berusaha agar kehadirannya dapat dirasakan eksistensi dan perannya di masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas. Dengan berkoordinasi dengan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Seksi Bimas Islam) Kantor Kemenag Kab. Banyumas, Gara Zawa berupaya menguatkan peran KUA Kecamatan se-Kabupaten Banyumas, tidak hanya hanya dalam pelayanan pernikahan tetapi juga di bidang pemberdayaan dan pengelolaan zakat dan wakaf pada masyarakat. Selain itu, Gara Zawa berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Banyumas terkait pemberdayaan zakat dan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Gara Zawa juga melakukan koordinasi dan penguatan keberadaan dan peran Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Banyumas sebagai organisasi yang diberi amanah dalam pengelolaan wakaf.

Kantor Kemenag Kab. Banyumas melalui Gara Zawa senantiasa menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kab. Banyumas selaku yang ditugasi pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat Banyumas termasuk di dalamnya di bidang pengelolaan zakat dan wakaf. Demikian pula dengan Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Banyumas, Gara Zawa berkoordinasi dan berupaya mendapat solusi terbaik dalam pengelolaan wakaf tanah, sedangkan dengan bank di wilayah Kab. Banyumas khususnya yang berstatus bank syariah, Gara Zawa berkoordinasi dan bekerja sama dalam hal pengelolaan wakaf uang.

Demikianlah, semoga eksistensi dan peran Gara Zawa Banyumas dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya warga Kabupaten Banyumas. Tegur sapa, kritik, dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan peningkatan kinerja kami.


M. Wahyu Fauzi Aziz

Penyelenggara Zakat dan Wakaf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar