PRODUK HUKUM TERKAIT ZAKAT

 Produk Hukum tentang Pengelolaan Zakat :

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tanggal 25 November 2011 tentang Pengelolaan Zakat dapat diunduh DI SINI
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dapat diunduh DI SINI
  3. PP Nomor 60 Tahun 2010 tanggal 20 Agustus 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat dikurangi dari Penghasilan Bruto dapat diunduh DI SINI
  4. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 254/PMK.03/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto dapat diunduh DI SINI
  5. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tanggal 27 November 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif dapat diunduh DI SINI
  6. PMA Nomor 69 Tahun 2015 tanggal 16 November 2015 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 52 Tahun 2014 dapat diunduh DI SINI
  7. PMA Nomor 13 Tahun 2019 tanggal 20 Nopember 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMA Nomor 52 Tahun 2014 dapat diunduh DI SINI
  8. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 606 Tahun 2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya pada Badan Amil Zakat Nasional dan Lembaga Amil Zakat dapat diunduh DI SINI
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto dapat diunduh DI SINI 

EKSISTENSI DAN PERAN GARA ZAWA BANYUMAS

Penyelenggara Zakat dan Wakaf (disingkat Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 383 huruf g. Adapun tugas dan fungsi sebagaimana termaktub pada Pasal 585 PMA yang sama adalah melakukan pelayanan bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.

Saat ini, personel Gara Zawa Banyumas terdiri dari seorang pejabat struktural Gara Zawa dan 4 (empat) orang staf yang menduduki jabatan pelaksana terkait pengelolaan zakat dan wakaf. Gara Zawa Banyumas berusaha agar kehadirannya dapat dirasakan eksistensi dan perannya di masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas. Dengan berkoordinasi dengan Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Seksi Bimas Islam) Kantor Kemenag Kab. Banyumas, Gara Zawa berupaya menguatkan peran KUA Kecamatan se-Kabupaten Banyumas, tidak hanya hanya dalam pelayanan pernikahan tetapi juga di bidang pemberdayaan dan pengelolaan zakat dan wakaf pada masyarakat. Selain itu, Gara Zawa berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Banyumas terkait pemberdayaan zakat dan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Gara Zawa juga melakukan koordinasi dan penguatan keberadaan dan peran Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Banyumas sebagai organisasi yang diberi amanah dalam pengelolaan wakaf.

Kantor Kemenag Kab. Banyumas melalui Gara Zawa senantiasa menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kab. Banyumas selaku yang ditugasi pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat Banyumas termasuk di dalamnya di bidang pengelolaan zakat dan wakaf. Demikian pula dengan Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Banyumas, Gara Zawa berkoordinasi dan berupaya mendapat solusi terbaik dalam pengelolaan wakaf tanah, sedangkan dengan bank di wilayah Kab. Banyumas khususnya yang berstatus bank syariah, Gara Zawa berkoordinasi dan bekerja sama dalam hal pengelolaan wakaf uang.

Demikianlah, semoga eksistensi dan peran Gara Zawa Banyumas dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya warga Kabupaten Banyumas. Tegur sapa, kritik, dan saran sangat kami harapkan demi perbaikan dan peningkatan kinerja kami.


M. Wahyu Fauzi Aziz

Penyelenggara Zakat dan Wakaf


ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENAG

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 30 September 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kemenag yang di dalamnya terdapat Pasal 383 huruf g yang mengatur Struktur dan Pasal 585 yang mengatur Tugas dan Fungsi Penyelenggara Zakat dan Wakaf dapat diunduh DI SINI