Bertempat di Aula "Al Ikhlas" Kementerian Agama Kabupaten Banyumas tanggal 29 Oktober 2021 berlangsung acara penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) izin perubahan status tukar menukar tanah wakaf untuk lokasi di Desa Keniten Kec Kedung banteng dan Desa Rempoh Kec Baturraden. Setelah menunggu kurang lebih 16 tahun akhirnya Izin Menteri Agama terbit dan diserahkan kepada para Nazhir. Acara tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Direktorat Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Perwakilan dari Kanwil Kemenag Jateng,Ketua Perwakilan BWI Kab. Banyumas, Para Kasi dan Pihak penerima izin dari Desa Keniten Kec Kedungbanteng dan Desa Rempoh Kec Baturraden Kab. Banyumas. Dalam 6 bulan ke depan, diharapkan proses pensertifikatan dapat dilakukan sampai dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik bagi penukar Harta Benda Wakaf karena jika melewati kurun waktu tersebut, proses permohonan izin dapat dimulai dari tahap awal lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar